Perkara Wanprestasi, Gibran Tindaklanjuti Gugatan Almas Tsaqibirru
SOLO - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibirru atas perkara wanprestasi. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin 29 Januari.
Gibran mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Nanti kami tindaklanjuti," singkat Gibran, Kamis 1 Februari.
Gugatan Almas terdaftar pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt dan didaftarkan pada Senin pekan lalu. Gugatan tersebut berkaitan dengan wanprestasi yang diduga dilakukan Gibran kepada Almas hingga merugikan Almas sebesar Rp 10 juta.
Dirinya meminta majelis hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp 10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta per hari apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, sebelumnya Almas juga menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024. Namun, gugatan itu dismissal.
Saat ditanyai terkait hubungan perjanjian dengan Almas, Gibran enggan memberi banyak komentar. "Saya enggak tahu," tukas Gibran.
Diketahui bahwa Almas merupakan pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres. Saat itu, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Baca juga:
Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri 1 Surakarta Bambang Ariyanto mengonfirmasi gugatan dari Almas Tsaqibirru kepada Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan pada 29 Januari 2024. Pihaknya menyebut sidang pertama akan dilaksanakan pada 15 Februari 2024.
"(Pemanggilan Gibran pada) 29 Februari bisa dilihat sudah diterima atau belum nanti pas sidang pertama. Materi gugatannya wanprestasi yang intinya mengenai bahwasannya Almas sudah mengajukan permohonan di MK, sudah dikabulkan, dan memperlancar tergugat atas nama Gibran Rakabuming Raka bisa mencalonkan cawapres kemudian tetapi tidak memberikan ucapan terima kasih," terangnya.