Festival Cap Go Meh Tahun Ini Ditiadakan, Masyarakat Singkawang Hanya Diizinkan Berdoa
JAKARTA - Pemerintah Kota Singkawang Kalimantan Barat menyatakan tidak akan menggelar Festival Cap Go Meh pada 2021 ini mengingat pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
Keputusan itu berdasarkan pertemuan dan kesepakatan bersama antara Pemkot Singkawang, Kapolres, Dandim, Kepala Kantor Kemenag, Kepala Disparpora, Ketua Panitia Pelaksana Imlek dan CGM serta 8 majelis keagamaan yang ada di Kota Singkawang.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan, kesepakatan ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalbar Nomor 443.1/0111/tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021.
Isinya mengenai pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kalbar.
Selanjutnya, hasil kesepakatan rapat pelaksanaan kegiatan Imlek 2572 dan Cap Go Meh 2021 tanggal 22 Januari 2021 dan tanggal 26 Januari 2021 mengenai penegakan surat edaran Gubernur. Dengan demikian, tidak ada konvoi tatung, naga, barongsai dan sejenisnya yang membawa tandu, alat bunyi-bunyian serta personel yang mengundang keramaian.
"Ritual keagamaan tetap diizinkan untuk dilaksanakan oleh para rohaniawan atau tatung khususnya mulai tanggal 25 Februari 2021, tanggal 14 bulan 1 tahun 2572 di Altar Shin Than, Kelenteng, Cetia/Vihara masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan," jelas Wali Kota dilansir Antara, Rabu, 24 Februari.
Pelaksanaan ritual pada hari Cap Go Meh oleh para rohaniawan atau tatung pada 26 Februari 2021 tanggal 15 bulan 1 tahun 2572 dilaksanakan di Altar atau Shin Than masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan hingga pukul 11.00 WIB.
"Mengimbau umat untuk berdoa di rumah dan wilayah masing-masing," ungkapnya.
Baca juga:
- Cap Go Meh, Tradisi Penutupan Imlek yang Identik dengan Kue Keranjang dan Lampion
- Akar Mitologis Imlek: Cara Orang China Hadapi Monster Bernama Nian
- Pemkot Palembang Undang Investor Garap Pulau Kemaro jadi Wisata Unggulan
- Cegah Klaster COVID Baru, Wali Kota Pontianak Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Imlek-Cap Go Meh
Selanjutnya, kesepakatan ini berlaku mulai tanggal 22 Februari 2021 hingga tanggal 26 Februari 2021. "Umat dan para rohaniawan khususnya untuk dapat memaklumi kesepakatan ini," terang dia.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, pihaknya bersama unsur TNI dan lainnya, sudah siap untuk melakukan pengamanan jalannya ibadah yang dilaksanakan umat setempat.
"Selain memberikan pengamanan, kami juga akan melakukan pendisiplinan dan pembubaran terhadap kerumunan-kerumunan masyarakat seperti yang kami laksanakan dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek," katanya.
Dia menegaskan, Pemkot Singkawang tidak pernah melarang umatnya untuk melakukan ibadah. Bahkan pihak kepolisian dan TNI selalu siap untuk memberikan pengamanan kegiatan ibadah agar bisa dilaksanakan dengan aman, tertib, nyaman dan lancar.
"Kami juga berpesan kepada seluruh pengunjung yang akan berkunjung ke Kota Singkawang agar mematuhi imbauan Pemkot Singkawang dan juga menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Ketika hal tersebut dilanggar, maka Satgas COVID-19 Kota Singkawang akan melakukan penertiban dan penegakkan Protokol Kesehatan