Bareskrim Usut Korupsi Pengadaan Alkes RSUD dr Mohammad Soewandhie Rugikan Negara Rp13,2 Miliar
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya periode 2012. Hasilnya, dokter berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka.
"Dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, yang diduga dilakukan oleh tersangka RP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis, 1 Februari.
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan.
Pengadaan itu menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012, dengan rincian alat kesehatan Cath Lab Rp17,05 miliar dan CT Scan Rp14,5 miliar.
"Pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak tahun 2011 dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan dan proses lelang, pelaksanaan pekerjaan serta pembayaran," sebutnya.
Namun, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.
Sehingga, berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan RP yang merupakan dokter sebagai tersangka.
"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp 13.213.174.883," sebutnya.
Kemudian, dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik melengkapi kekurangan formil maupun materiil atas petunjuk jaksa peneliti.
"Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung," kata Trunoyudo.
Baca juga:
Dalam kasus ini, tersangka RP dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.