Hidayat Nur Wahid Kritik Mensos Risma Tarik Santunan Rp15 Juta Korban COVID: Suntik Jiwasraya Rp20 Triliun Bisa

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik kebijakan Kementerian Sosial (kemensos) yang menraik santunan Rp15 juta bagi korban meninggal akibat COVID-19. 

Kebijakan itu dikeluarkan lewat surat edaran Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Sunarti. Edaran ini menindaklanjuti surat edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 soal santunan bagi korban meninggal COVID-19. 

"Harusnya pemerintah (Kemensos) bisa laksanakan aturan perundangan berikan bantuan untuk korban bencana atau wafat karena COVID-19, Rp15 juta per orang" tegas Hidayat Nur Wahid dalam akun twitter resminya, @hnurwahid dikutip VOI, Rabu, 24 Februari.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menambahkan, Kemensos di bawah kepemimpinan Tri Rismaharani harus mencabut surat edaran tersebut dan laksanakan kembali santunan sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 4 Tahun 2015. 

"Karena pemerintah bisa suntikan Rp20 triliun untuk Jiwasraya. Juga menaikan anggaran pemulihan ekonomi nasional hingga Rp688 triliun," tegas Hidayat Nur Wahid.

Kementerian Sosial menyetop santunan Rp15 juta bagi korban meninggal akibat COVID-19. Alasannya tak lagi tersedia anggaran santunan korban meninggal dunia COVID-19.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Sunarti. Edaran ini menindaklanjuti surat edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 soal santunan bagi korban meninggal COVID-19. 

“Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia COVID-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian isi poin pertama dalam surat edaran dikutip VOI, Senin, 22 Februari.

Kemensos meminta Kepala Dinas Sosial Provinsi agar meneruskan informasi ini kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing dan selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi ada atau usulan lagi pada Kementerian sosial.

Dalam SE tersebut, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Adi Wahyono menyebut kebijakan santunan ini merujuk pada keputusan Kepala BNPB Nomor 9A Tahun 2020.

"Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi COVID-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit atau puskesmas atau dinas kesehatan," tulis Adi dalam surat edaran.