Kepala HAM PBB Sesalkan Eksekusi Hukuman Mati dengan Gas Nitrogen di Amerika Serikat

JAKARTA - Kepala hak asasi manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada Hari Jumat mengutuk hukuman mati dengan menggunakan gas nitrogen terhadap seorang tahanan di Alabama, Amerika Serikat, mengatakan metode itu bisa dianggap sebagai penyiksaan.

Hukuman eksekusi dengan menggunakan gas nitrogen, yang pertama sejak hukuman mati dengan suntikan dimulai di Negeri Paman Sam empat dekade lalu, dijalani oleh Kenneth Smith (58) yang dihukum karena pembunuhan pada tahun 1988, pada Hari Kamis.

"Saya sangat menyesali eksekusi Kenneth Eugene Smith di Alabama, meskipun ada kekhawatiran serius metode mati lemas dengan gas nitrogen yang baru dan belum teruji ini mungkin merupakan penyiksaan, atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat," ujar Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk, melansir Reuters 26 Januari.

"Hukuman mati tidak sejalan dengan hak dasar untuk hidup. Saya mendesak semua negara untuk menerapkan moratorium penerapannya, sebagai langkah menuju penghapusan universal," lanjutnya.

Mengutip Anadolu, Smith menjalani eksekusi dengan metode hipoksia nitrogen, di mana nitrogen diberikan melalui masker hingga meninggal karena kekurangan oksigen. Smith dinyatakan meninggal pada pukul 20.25 waktu setempat.

"Akhirnya, Tuan Smith mendapatkan apa yang dimintanya, dan kasus ini akhirnya dapat diselesaikan," kata Gubernur Alabama Kay Ivey dalam sebuah pernyataan.

"Eksekusi dilakukan secara sah dengan hipoksia nitrogen, metode yang sebelumnya diminta oleh Tuan Smith sebagai alternatif dari suntikan mematikan," jelasnya.

Ivey membuat keputusan akhir untuk tidak memberikan grasi kepada Smith, setelah Mahkamah Agung AS menolak melakukan intervensi 24 jam sebelumnya. Pengacara Smith mengajukan banding dengan mengatakan, metode gas nitrogen merupakan hukuman yang kejam dan tidak biasa, namun pengadilan tinggi tidak setuju.

"Malam ini Alabama menyebabkan umat manusia mengambil langkah mundur," kata Smith sebelum dia diberikan gas nitrogen.

"Saya pergi dengan cinta, kedamaian, dan cahaya. Terima kasih telah mendukung saya. Cinta kalian semua," lanjutnya.

Eksekusi Smith terjadi 14 bulan setelah kegagalan suntikan mematikan terhadapnya pada November 2022, di mana petugas tidak dapat memasang infus sebelum surat perintah eksekusi berakhir.

Diketahui, Smith menjadi orang kedua dalam sejarah AS yang menghadapi eksekusi kedua setelah upaya pertama yang gagal. Terakhir kali hal ini terjadi pada tahun 1946 di Negara Bagian Louisiana, setelah kerusakan kursi listrik.

Smith telah berada dalam hukuman mati selama lebih dari tiga dekade, setelah plot pembunuhan pada tahun 1988 terhadap Elizabeth Sennett (45) yang ditikam dan dipukuli sampai mati.

Suami Sennett, Charles, mempekerjakan Smith dan dua orang lainnya dengan imbalan masing-masing 1.000 dolar AS untuk membunuh istrinya, membuatnya tampak seperti perampokan, menurut catatan pengadilan.

Charles Sennett bunuh diri seminggu setelah pembunuhan itu, setelah pihak berwenang mengaitkannya dalam penyelidikan mereka. Smith kemudian ditangkap karena perannya dalam rencana pembunuhan.

"Ini hari yang pahit dan manis," kata Mike Sennett, putra Elizabeth Sennett, saat konferensi pers setelah eksekusi Smith.

"Kami tidak akan melompat-lompat. Tapi kami senang hari ini telah berakhir," tandasnya.

"Kenneth Smith membuat beberapa keputusan buruk 35 tahun lalu, dan utangnya terbayar malam ini," tambahnya.

"Saya rasa saya akan mengakhirinya dengan mengatakan bahwa Elizabeth Dorlene Sennett mendapatkan keadilannya malam ini," pungkasnya.​