KPK Ingatkan Bansos Tak Boleh Disusupi Kepentingan Pilpres dengan Foto/Stiker Calon

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti foto beredar pemberian bansos Bulog ditempel stiker paslon Pilpres.

"Terkait dengan bansos yang ada logo-logo calon-calon tertentu, sekali lagi kami di KPK sebetulnya sudah berkali-kali mengingatkan dengan kemunginkan adanya konflik kepentingan," ujar Alex kepada wartawan, Kamis, 25 Januari.

Menurutnya, konflik kepentingan dalam pembagian bansos saat Pemilihan Umum (Pemilu) tak selalu bicara tentang keuntungan berupa uang. Tapi, lebih soal citra dari pihak yang memberikan.

"Di mana para calon itu berusaha untuk menarik simpati dari rakyat dengan adanya bantuan-bantuan berlogo paslon, masyarakat tertentu yang mungkin tidak memahami bagaimana mekanisme keuangan negara dengan adanya logo pasangan tertentu," sebutnya.

''Rakyat yang tidak memahami kan melihat bahwa bansos ini sumber uangnya seorang dari pasangan yang bersangkutan," sambung Alex.

Padahal dana bansos bersumber dari APBN yang merupakan uang negara, bukan per orangan.

Karenanya, kata Alex, bila memang pada bansos itu mesti ada logo capres dan cawapres, tak boleh hanya satu paslon saja. Tetapi, ketiga pasangan di kontestasi Pilpres 2024.

"Kalau mau fair ya tiga-tiga pasangan itu harus ada di dalam karung bansos itu, kalau mau fair ya, sehingga masyarakat juga tersosialisasikan siapa sih calon presiden pasangan nomor 1, nomor 2, nomor 3, tidak satu pasangan saja," kata Alex.

Diberitakan sebelumnya,  Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengemukakan Bawaslu berwenang menyelidiki isu dugaan politisasi beras bantuan sosial yang dijadikan sarana kampanye pada Pemilu 2024 

"Saya kira kalau masalah-masalah yang berkaitan dengan pemilu atau kampanye supaya disampaikan kepada Bawaslu saja," kata Wapres Ma’ruf dilansir ANTARA, Kamis, 25 Januari.

Pernyataan itu disampaikan Wapres Ma'ruf saat menanggapi foto beras Bulog yang ditempel stiker pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang beredar di media sosial X.

Beras dalam kemasan kantong plastik ukuran 5 kilogram itu merupakan cadangan beras pemerintah untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

"Biar nanti Bawaslu yang memberikan (keputusan), apakah ada pelanggaran atau tidak," kata Wapres.