Duh! Bakar Ranting tapi Bikin Kebakaran 10 Hektare, Pria di Bintan Ini Diciduk Polisi

BINTAN - Polisi menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugiarto menyebut tersangka S ditangkap karena tanpa sengaja membakar ranting di lahan miliknya hingga memicu karhutla seluas 10 hektare.

Peristiwa kebakaran itu terjadi di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Koala Lobam, Bintan, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.

"Meski lahan terbakar itu miliknya, tapi perbuatan S telah menyebabkan kebakaran besar terjadi," kata Kapolres saat konferensi pers, di Mapolres Bintan dikutip Antara, Selasa, 23 Februari.

AKBP Bambang mengatakan, saat karhutla itu terjadi, pelaku sempat mencoba memadamkan kobaran api. Namun upaya ini tidak berhasil karena saat itu angin kencang sehingga api terus melebar.

Tersangka dinilai lalai ketika menyulut api di lahan miliknya. Apalagi lahan gambut di daerah tersebut memang terbilang mudah terbakar.

"Kami imbau warga selalu waspada dan berhati-hati saat ingin membuka lahan dengan cara membakar. Terlebih kondisi cuaca kemarau disertai angin kencang saat ini masih berlangsung," ujar AKBP Bambang.

Pelaku sudah ditahan di Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pasal ini menyatakan setiap orang yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.