Kejati Sumut Limpahkan Perkara Korupsi Rp50 Miliar Lahan PT PSU
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan berkas terdakwa dalam perkara korupsi senilai Rp50 miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020.
"Terdakwa yaitu Letkol Inf (Purn) STB, GA sebagai mantan Direktur PT PSU dan FMB sebagai kalangan swasta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan dilansir ANTARA, Rabu, 24 Januari.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan tim JPU koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumut ke Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/1).
"Dengan demikian, tim JPU Pidmil Kejati Sumut menunggu jadwal sidang untuk pembacaan dakwaan," ucap Yos.
Baca juga:
- Sindiran PDIP ke Jokowi: Presiden Aktif Kampanyekan Anaknya Jadi Presiden Baru Pertama Kali di Dunia
- KPU: UU Pemilu Perbolehkan Presiden Ikut Kampanye
- Presiden Boleh Kampanye Sesuai UU Pemilu, TKN Contohkan Zaman Megawati dan SBY
- Sudirman Said Dukung Mahfud MD Mundur dari Menteri, Tapi Sebut Cak Imin Tak Perlu
Sebelumnya, Kepala Kejati Sumut Idianto mengatakan kasus ini bermula dari surat perjanjian yang ternyata hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor dengan jumlah tanah sebanyak 2.980.092 m3.
"Berdasarkan penghitungan ahli akuntan publik, negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822," tuturnya.