Polisi Tangkap Kurir 7,3 Kg Sabu di Bandara Kualanamu
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap tujuh terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,3 kilogram di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Penangkapan ini merupakan kerja gabungan dengan petugas Bandar Udara Internasional Kualanamu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan dilansir ANTARA, Rabu, 24 Januari.
Penangkapan ini terjadi dua kali pada Selasa (23/1). Kasus pertama diawali dengan tiga orang penumpang pria berinisial II, MJ dan AS warga Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Petugas menemukan 30 plastik berisikan sabu dengan barang bukti yang disita 3.104 gram untuk dibawa ke Kendari," tutur Hadi.
Ketiga pelaku itu mengaku bahwa barang bukti yang dibawa tersebut suruhan berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kasus kedua, petugas bandara dan Polresta Deli Serdang menangkap penumpang berinisial MI, RS, IZ dan AZ yang merupakan warga Sumut dan Jawa Barat," ucap Hadi.
Baca juga:
- Sindiran PDIP ke Jokowi: Presiden Aktif Kampanyekan Anaknya Jadi Presiden Baru Pertama Kali di Dunia
- KPU: UU Pemilu Perbolehkan Presiden Ikut Kampanye
- Presiden Boleh Kampanye Sesuai UU Pemilu, TKN Contohkan Zaman Megawati dan SBY
- Sudirman Said Dukung Mahfud MD Mundur dari Menteri, Tapi Sebut Cak Imin Tak Perlu
Saat dilakukan pemeriksaan; disita barang bukti berupa 4,119 kg sabu yang direncanakan dibawa ke Cengkareng.
"Para pelaku tersebut saat ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak petugas," kata dia.
Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.
"Penangkapan ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini," tutur Hadi.