Kubu SYL Tanggapi Langkah Firli Bahuri 2 Kali Gugat Praperdilan: Cari Kambing Hitam

JAKARTA - Kubu Syahrul Yasin Limpo menilai langkah Firli Bahuri yang kembali mengajukan gugatan praperadilan seolah ingin mencari kambing hitam di penanganan kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi.

Firli Bahuri sedianya mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya. Pokok gugatan masih sama yakni soal penetapannya sebagai tersangka.

"Itu hak konstitusional beliau, namun disisi lain seolah ingin mencari kambing hitam dalam upaya praperadilan ini dari sisi pembuktian formilnya. Padahal semua tahapan sudah jelas rangkain unsurnya," ujar kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin Koedoeboen dalam keterangannya, Selasa, 23 Januari.

Menurutnya, Firli dan para kuasa hukumnya tak perlu mencari-cari kesalahan mengenai formil proses penyidikan.

Sebagai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri seharusnya mengerti dengan cara-cara penangaan kasus tipikor. Sehingga, disarankan untuk fokus pembuktian materiil atau pokok pekaranya.

"Saran kami Pak FB dan penasihat hukumnya kooperatif saja untuk menjalani semua proses hukum ini, sebagai mantan pimpinan di lembaga yanga amat disegani di republik ini mestinya fokus saja di pembuktian meteriilnya nanti dalam persidangan pokok perkara," sebutnya

Di sisi lain, Djamaluddin menyebut terlepas keterlibatan kliennya dalam kasus ini, pihaknya akan terus mendukung Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Sebab, dinilai ada upaya dari pihak lain yang mencoba melemahkan penanganan kasus tersebut dengan meminta atau mendorong penyidik agar menghentikan proses penyidikannya.

"Kami tetap mendukung sepenuhnya upaya bapak Kapolda Metro Jaya dan seluruh jajaranya terhadap upaya beberapa pihak untuk pelemahan semangat rekan-rekan penyidik Polda Meto Jaya dalam upaya penuntasan kasus ini," kata Djamaluddin.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 22 Januari.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"(Gugatan mengenai) Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada gugatan tersebut, pihak termohon yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sebagai pengingat, Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Mantan Ketua KPK itu dipersangkakan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.