OJK Merilis Kebijakan Buyback Saham Tanpa Harus Disetujui RUPS

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Hal itu dilakukan OJK setelah mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini, Senin, 9 Maret 2020 yang terus mengalami tekanan signifikan, yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46 persen.

"Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian, baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia," ujar Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa 10 Maret.

Rincinya, buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:

1.Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan

2.Jumlah saham yang dapat dibeli kembali, dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.