Pengedar Sabu Rp4,5 Miliar Ditangkap di Toli-toli Sulteng
PALU - Polres Toli-toli, Sulawesi Tengah, menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu senilai Rp4,5 miliar.
Kapolres Toli-toli AKBP Bambang Herkamto mengatakan tersangka pengedar sabu senilai Rp4,5 miliar yang diamankan merupakan pria berinisial M (44) beralamat di Desa Salumpaga, Kecamatan Toli-toli Utara.
"Setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan selama kurang lebih tiga minggu berdasarkan hasil laporan yang diterima, tim Satresnarkoba Polres Toli-toli menyimpulkan bahwa M yang tinggal di rumah kontrakan Jalan Mujahidin, Kecamatan Baolan telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu," katanya dilansir ANTARA, Senin, 15 Januari.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kepolisian melakukan penangkapan terhadap M di sekitar RSUD Toli-toli. Pelaku pun dibawa ke rumahnya guna penggeledahan.
Baca juga:
- Ketua Bawaslu Pastikan Dugaan Pelanggaran Gibran Bertemu Kepala Desa di Maluku Diproses
- Klaim Penuhi Kontrak Politik, Anies: Jangan Hukum Saya Atas Tindakan Orang Lain
- KSAL: Selidiki Status Pengungsi Rohingya Sesuai Aturan Internasional, Pengungsi Atau Imigran Gelap?
- Anies Janji Buat Regulasi Khusus Kelola Perikanan di Indonesia timur
Dari hasil penggeledahan, tim Satresnarkoba Polres Toli-toli berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3.075 gram atau sekitar 3 kilogram.”
Setelah serangkaian tindakan penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, pelaku diamankan ke Mapolres Toli-toli untuk menjalani proses hukum," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan dan paling banyak Rp8 miliar.