Bappebti Terima 177 Aduan Nasabah Sepanjang 2023, 95 Kasus Belum Rampung
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengaku bakal memproses aduan masyarakat, seperti laporan adanya kerugian dari investasi yang sedang dijalankan.
Plt Kepala Bappebti Kasan mengatakan penyelesaian aduan dari masyarakat sesuai dengan prosedur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK).
"Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu 14 Januari, disitat Antara.
Kasan menjelaskan, seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Berikutnya, lanjut dia, diatur lebih lanjut melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang PBK.
Kasan menyebut terkait permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
Hal itu, kata dia, sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.
Baca juga:
Selama 2023, Kasan menjelaskan Bappebti menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka. Dari sejumlah aduan tersebut, 82 pengaduan nasabah telah selesai ditangani Bappebti, sedangkan 95 kasus pengaduan masih dalam proses penyelesaian.
Untuk mengurangi jumlah aduan tersebut, lanjut dia, hal terpenting yang dilakukan Bappebti adalah penguatan regulasi dan literasi serta optimalisasi implementasi terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi PBK (LSP-PBK).
LSP PBK didirikan berdasarkan Surat Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. Kep.2048/BNSP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Lisensi LSP-PBK.