Timnas AMIN Sebut Tak Perlu UU Bangun 40 Kota Setara Jakarta, Tapi Butuh Badan Setingkat Kementerian

JAKARTA - Dewan Pertimbangan Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengatakan tidak perlu landasan hukum setingkat undang-undang (UU) untuk membangun 40 kota setara Jakarta.

"Saya tetap dulu pada garis besar pendapat kami tadi, tidak diperlukan landasan setingkat undang-undang, bahkan tidak diperlukan selevel peraturan pemerintah untuk hal itu," kata anggota Dewan Pertimbangan Timnas AMIN Awalil Rizky dilansir ANTARA, Jumat, 12 Januari.

Awalil mengatakan peraturan yang mengatur untuk pembangunan kota sudah tersedia di Indonesia.

Dengan begitu, yang diperlukan untuk mewujudkan pembangunan 40 kota setara Jakarta yakni badan setingkat kementerian.

"Badan setingkat kemungkinan atau di bawah kementerian, badan perkotaan misalnya, untuk memastikan arah orientasi garis besar strateginya," jelasnya.

Selain itu, Awalil menilai terjadinya kesenjangan pembangunan di Indonesia bukan disebabkan oleh tak adanya regulasi yang mengatur, melainkan hilangnya keinginan pemimpin untuk mewujudkan pemerataan pembangunan.

"Jadi, bukan tidak ada produk hukumnya, tetapi tidak ada political will-nya," ujarnya.