Polres Jayapura Ciduk 2 Pembuat Minuman Cap Tikus, Kasusnya Diproses Satuan Resnarkoba
PAPUA - Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo mengatakan telah menangkap dua terduga pelaku pembuat minuman beralkohol jenis cap tikus.
Keduanya inisial RN (25) dan CT (47), ditangkap di Jalan Yos Sudarso Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa 9 Januari sore.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jayawijaya di Wamena untuk diproses lebih lanjut oleh satuan resnarkoba," kata Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo dalam keterangannya, Rabu 10 Januari, disitat Antara.
Adapun barang bukti yang disita, yaitu 50 botol minuman jenis cap tikus (CT), satu galon minuman jenis cap tikus (CT), empat ember rendaman air jenis balo, dua kompor dan dandang yang digunakan untuk memasak racikan minuman tersebut.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jayawijaya di Wamena untuk diproses lebih lanjut oleh satuan resnarkoba," tuturnya.
Baca juga:
- Banjir Melanda Siak Riau: 43 Desa Terdampak, 492 KK Mengungsi ke Tenda Darurat
- Megawati Sindir Pemimpin yang Sengaja Pecah Belah Gara-gara Mabuk Kekuasaan
- Erupsi Marapi Jadi Magmatik, PVMBG Ingatkan Potensi Akumulasi Tekanan Dalam Tubuh Gunung Api
- Bakal Berantas Tambang Ilegal usai Pemilu 2024, Kapolda Papua Barat: Pakai Alat Berat Kami Hajar
Ia mengatakan, Polres Jayawijaya tetap komit untuk melakukan pemberantasan minuman beralkohol, termasuk yang buatan lokal.
Menurutnya, pemberantasan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya lantaran pemicunya minuman beralkohol.