Menkominfo Dukung Percepatan Transformasi Data Kependudukan Berbasis Digital

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan komitmen dan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional. 

Hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023, yang menyatakan tiga fondasi transformasi digital, yaitu Digital ID (Identitas Kependudukan Digital/IKD), digital payment, dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik. 

Sebagai tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri dan juga Kementerian Kominfo, Budi mengatakan bahwa saat ini, dua Kementerian itu sedang bermigrasi dan melakukan proses pendataan identitas kependudukan dari KTP elektronik ke IKD digital berbasis aplikasi.

Dari total kurang lebih 280 juta NIK yang ada di Indonesia, Budi mengaku saat ini sudah terdapat 10 juta NIK yang sudah melakukan switching ke  identitas digital. 

“Nanti kita lihat prosesnya, karena baru proses pendataan. Sekarang sudah 10 juta yang sudah switching juga ke identitas digital. Kita kan ada 280 juta semua punya NIK, itu ditransformasi ke digital sehingga tidak perlu lagi bawa KTP, tinggal pakai handphone, QRIS dan sebagainya,” jelas Budi, dikutip Rabu, 10 Januari.

Kendati demikian, Budi juga menyebut bahwa peralihan KTP ke IKD membutuhkan proses integrasi sehingga masyarakat penerima program pemerintah seperti bantuan sosial, layanan publik, kesehatan, dan pendidikan, akan lebih mudah diakses.

“Belum semuanya (peralihan identitas kependudukan dari KTP ke IKD), nanti transformasi jalan. Pasti KTP lama sudah pasti dengan sendirinya berakhir, pasti game over juga. Cuman menunggu semuanya punya,” pungkasnya.