Mengabdi 30 Tahun Sebagai ASN jadi Hal Meringankan Rafael Alun Trisambodo
JAKARTA - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara.
Meski demikian, majelis hakim masih memiliki pertimbangan meringankan untuknya, satu di antaranya telah mengabdi sebagai pegawai negeri selama 30 tahun.
"Terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun," ujar Hakin Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 8 Januari.
Rafael juga memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum kasus pidana lainnya. Sehingga, sanksi 14 tahun penjara dinilai sebagai vonis yang tepat bagi ayah dari Mario Dandy Satriyo tersebut.
Di sisi lain, majalis hakim juga memiliki pertimbangan memberatkan. Rafael dianggap tak menudukung program pemerintah
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata Hakim Suparman.
Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Putusan majelis hakim itu sesuai dengan tunutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun selama 14 tahun penjara," sebutnya
Vonis itu dijatuhkan karena majelis hakim menyakini Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman yang didakwakan," kata Suparman.
Baca juga:
Dalam perkara ini, ayah Mario Dandy Satriyo itu dinilai melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.