VIDEO: Denda Rp1 Juta Per Hari untuk WNA yang Overstay
JAKARTA - Sudah ada banyak cerita yang beredar tentang bermacam-macam tingkah laku warga negara asing saat berkunjung ke Bali. Bahkan akhir-akhir ini, ada banyak sekali cerita negatif yang viral di sosial media karena kelakuan para turis yang stay di Indonesia.
Untuk mengurangi bule-bule yang menetap secara ilegal ini, akhirnya imigrasi bali menerapkan denda Rp 1 Juta per hari. Kantor Imigrasi di Bali menerapkan denda berupa biaya beban sebesar Rp 1 juta perhari kepada warga negara asing yang masa berlaku izin tinggalnya sudah habis, namun tetap berada di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Romi Yudianto menegaskan jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal, pada Kamis 4 Januari. Romi Yudianto menjelaskan jika beban biaya Rp 1 juta tersebut berlaku bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya sudah habis dan masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari.
Dan bagi WNA yang tidak mampu membayar biaya beban tersebut akan segera dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia. Hukuman serupa juga akan diberikan pada WNA yang masa berlaku izin tinggalnya sudah habis dan tetap berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari.
Ketentuan terkait deportasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 78. Sedangkan besaran biaya beban Rp 1 juta per hari itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI. Simak videonya berikut ini.