Bawaslu Garut Bakal Panggil Anggota Satpol PP Bikin Konten Dukung Gibran
GARUT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menelusuri dugaan kasus pelanggaran tidak netral sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Garut yang membuat video menyatakan diri mendukung cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Sedang melakukan penelusuran untuk mencari informasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid dilansir ANTARA, Rabu, 3 Januari.
Bawaslu sudah mendapatkan informasi adanya sejumlah orang yang diketahui anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyampaikan secara terbuka melalui video tentang dukungan kepada cawapres nomor urut 2.
Hasil pengamatan sementara dalam video, kata dia, ada unsur dugaan pelanggaran tidak netral anggota Satpol PP Garut. Diketahui pembuatan video tersebut juga lokasinya di tempat fasilitas pemerintah.
"Kesimpulan sementara diduga ada pelanggaran karena menggunakan seragam lengkap dan lokasi pembuatan video juga diduga fasilitas pemerintah," katanya.
Bawaslu secepatnya akan melakukan pemanggilan untuk keperluan klarifikasi terkait dengan video tidak netral Satpol PP Garut.
"Nanti juga akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan yang ada di video," katanya.
Baca juga:
- Menko Polhukam Minta TNI, Polri dan ASN Betul-betul Netral, Pelanggaran Bakal Ditindak
- Cak Imin Heran: Kita Enggak Perang, Kenapa Kebanyakan Utang Beli Alat Perang?
- Anies Baswedan Singgung Orang yang Terpilih karena Politik Uang Berpotensi Salahgunakan Kekuasaan
- Mahfud Pastikan Tugasnya sebagai Menko Polhukam Tak Terganggu Selama Kampanye Pilpres
Penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Garut, di antaranya meliputi kebenaran anggota Satpol PP Garut, kemudian status kepegawaiannya sehingga lebih pasti dalam penerapan pasal yang dilanggarnya.
"Ini yang saat ini kami telusuri untuk mengetahui status supaya nanti dalam kajian penerapan pasalnya lebih pasti," katanya.
Terkait dengan lama penelusuran kasus tersebut, dia mengatakan berdasarkan aturan Bawaslu Garut memiliki waktu maksimal 5 hari.
"Secepatnya kalau waktu dalam aturan maksimal 5 hari untuk penelusuran," kata Ahmad.
Kasus anggota Satpol PP Garut tersebut saat ini sudah ditangani oleh unsur pimpinan di lembaga tersebut. Status mereka bukan ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), melainkan tenaga kontrak. Meski demikian, tetap diberi sanksi tidak bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama 3 bulan dan paling rendah 1 bulan.
Sementara itu, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri mendukung Cawapres RI Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.
Satpol PP Garut sudah menindaklanjuti dan memintai keterangan terhadap anggota tersebut terkait dengan pembuatan video dukungan terhadap cawapres.