KPK Jebloskan Eks Walkot Bandung ke Lapas Sukamiskin Usai Divonis 4 Tahun

JAKARTA - Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani hukuman penjara empat tahun. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 3 Januari.

Selain Yana, KPK juga menjebloskan eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan eks Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal. Mereka bakal menjalani masa tahanan di lapas yang sama.

“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan Yana juga punya kewajiban membayar uang denda Rp200 juta disertai uang pengganti sebesar Rp435,7 juta; 14.520 dolar Singapura; 3.000 dolar Amerika Serikat; dan 15.630 bath.

“Selain itu ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun,” ungkapnya.

Berikutnya Dadang diharuskan menjalani masa tahanan selama empat tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti Rp271,9 juta. “Sementara Khairur Rijal menjalani pidana selama lima tahun dikurangi masa penahanan,” ujar Ali.

“Serta membayar denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta; 85.670 bath; 187 dolar Singapura; 2.811 ringgit Malaysia; dan 950 ribu WON,” pungkasnya.