PP Kenaikan Gaji PNS Belum Rampung, Sri Mulyani Pastikan Tetap Dibayarkan Sejak Januari 2024

JAKARTA - Menteri Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024 masih dalam proses pembahasan.

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen," katanya dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Selasa, 2 Januari 2024.

Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya akan segera menyelesaikan aturan tersebut dan memastikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan tidak akan dikurangi meskipun aturannya masih dalam pembahasan, dimana haknya akan tetap akan dibayarkan sejak Januari 2024.

“RPP nya memang sedang dalam proses, jangan khawatir hak gajinya tetap akan dibayarkan sejak Januari 2024,” tambahnya

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah akan menaikkan gaji ASN/TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada tahun 2024.

Selain akan menaikan gaji PNS, Sri Mulyani sebelumnya juga telah menaikan uang makan hingga biaya paket data untuk PNS.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan pada 28 April 2023, dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

Sehingga uang makan yang diterima PNS tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41.000 per hari. Jika dikalikan masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp902.000 per bulan.