Polda Maluku Utara Tangkap 2 Pelaku Pencatut Kapolres Haltim Pinjam Uang

TERNATE - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan asal Jakarta berinisial JKD (37 tahun) dan H (28) yang mencatut nama Kapolres Halmahera Timur (Haltim) untuk meminta uang.

Wakil Direktur Krimum Polda Malut, AKBP Anjas Gautama Putra,S.Ik di Ternate, Sabtu, mengatakan, kedua pelaku berpura - pura menjadi Pejabat Polres Haltim yakni Kapolres dan Kasat Reskrim, kemudian menghubungi korban melalui handphone untuk meminjam uang.

Kejadian penipuan tersebut terjadi pada Kamis (26/8/2023), yang mana, pelaku menghubungi korban seorang pengusaha asal Halmahera TImur berinisial JW dengan cara pelaku menelepon korban dengan mengatasnamakan pejabat Polri di Polres Halmahera Timur.

"Dalam pembicaraan itu, pelaku seolah-olah menjadi Kapolres Haltim dan Kasat Reskrim Haltim untuk meminta bantuan pinjaman uang kepada korban sebesar Rp200 juta," ujarnya dilansir ANTARA, Sabtu, 30 Desember.

Menurut Anjas, korban lalu diarahkan untuk mentransfer sejumlah Rp200 juta tersebut ke rekening- rekening yang telah diarahkan oleh para pelaku.

Setelah merasa ditipu, korban melapor ke Polres dan penyidik Res Haltim dan penyidik Ditreskrimum Polda Malut yang di-back up oleh Sat Resmob Bareskrim Polri untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan di Wilayah Jakarta.

Peran kedua tersangka ini sebagai tim yang melakukan penarikan uang hasil kejahatan, selanjutnya uang tersebut dikirim kembali ke rekening para pelaku lain yang pada saat ini masih dalam proses pengejaran di wilayah Indonesia lainnya.

"Sementara pelaku penelepon (inisial M) yang juga merupakan salah satu pimpinan kelompok ini masih dalam proses pencarian dengan status sudah dimasukkan dalam DPO," jelasnya.

 

Akhirnya, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/51/VII/2023/Polres Halmahera Timur/Polda Malut, tanggal 28 Agustus 2023.

"Tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku yang merupakan anggota Sindikat Penipuan Online yang mengatasnamakan Pejabat, Pelaku mengakui telah melakukan aksi dengan modus penipuan tersebut sudah ratusan kali di seluruh Indonesia sejak tahun 2019," ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

"Dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pasal 3, setiap orang yg menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.