Polresta Pangkalpinang Gagalkan Peredaran 4 Kilogram Sabu Jelang Tahun Baru
PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang bersama Bea Cukai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran empat kilogram sabu menjelang malam Tahun Baru 2024.
"Saat ini terduga dan barang bukti sabu empat kilogram ini telah diamankan untuk tindaklanjuti proses hukum selanjutnya," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Gatot Yulianto dilansir ANTARA, Sabtu, 30 Desember.
Dalam mencegah peredaran narkoba dan minuman keras pada momen perayaan malam pergantian Tahun Baru 2024, Polresta Pangkalpinang menggencarkan patroli dan razia ke tempat-tempat hiburan malam, guna menciptakan situasi kondusif yang aman menjelang dan selama perayaan pergantian tahun baru nanti di Kota Beribu Senyuman ini.
"Kita tidak hanya berhasil mengaggalkan peredaran empat kilogram sabu, tetapi juga berhasil menyita 201 botol miras golongan B berbagai merek," ujarnya.
Baca juga:
- Jokowi Minta KPU Netral: Bertindak Sesuai Aturan Bisa Dicurigai, Apalagi Melenceng
- Jokowi Ingatkan KPU Hati-hati Urus Pemilu 2024: Keteledoran Bisa Berimplikasi Politis dan Politik
- Uni Eropa Desak Jeda Baru dalam Serangan Israel di Gaza
- Muncul Masalah Sosial di Aceh, Pemerintah Pertimbangkan Kemanusiaan Tangani Pengungsi Rohingya
Selama 2023 ini, Polresta Pangkalpinang berhasil menangani 61 kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka 68 orang dengan barang bukti antara lain 7.446,56 gram sabu, ganja 96,81 gram dan inex 30,23 gram.
Sementara jumlah kasus peredaran narkoba 2022 sebanyak 75 kasus, tersangka 111 orang dengan barang bukti sabu 661,7 gram, inex 6,84 gram dan ganja 737,7 gram.
"Kasus peredaran narkoba tahun ini berkurang 14 kasus atau -22,95 persen dibandingkan jumlah kasus narkoba 2022," katanya.