PUPR Lelang Proyek Sarana Prasarana Pemerintah II IKN Senilai Rp1,7 Triliun
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai melelang untuk pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Adapun nilai paket pembangunan ini menyentuh angka Rp1,7 triliun.
Dikutip dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) PU, Sabtu, 30 Desember, anggaran untuk pembangunan proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Lelang ini dibuka untuk kegiatan pekerjaan konstruksi rancang dan bangun sarana prasarana Pemerintahan II, yang terdiri dari Istana Wakil Presiden, Kantor Wakil Presiden, Kantor Setwapres, Kediaman Wapres, Bangunan Pendukung Lainnya, serta penataan kawasan.
"Kawasan Pemerintahan II di Ibu Kota Negara (IKN) merupakan salah satu kawasan yang perlu dilaksanakan pembangunannya sebagai tahap awal pembangunan IKN. Oleh karenanya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya ditugaskan untuk melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pembangunan a Prasarana Pemerintahan II di Ibu Kota Negara," demikian bunyi uraian singkat.
Adapun lokasi pembangunan Sarana Pemerintahan II berada di Kawasan IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Spesifiknya, lokasi pembangunan berada di kawasan Perumahan Barat (West Residence) di zona pemerintahan SUB BWP 1A.
Baca juga:
Kawasan tersebut berbatasan langsung dengan Taman Komunitas & Riparian di sisi Utara, Kantor Organisasi Internasional di Timur, Botanical Garden di Selatan, dan Perumahan Menteri di Barat. Adapun luas lahan proyek ini mencapai 141.121 meter persegi.
Sementara itu, pengumuman prakualifikasi dilakukan mulai 29 Desember 2023 sampai dengan 5 Januari 2024. Sedangkan, pengumuman pemenang tender akan dilangsungkan pada 12 Maret 2024 mendatang.
"Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi rancang dan bangun kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II di Ibu Kota Negara adalah 450 hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over-PHO)," tambah uraian singkat.
Diketahui, rencana pembangunan ini akan mengacu pada Dokumen Basic Design Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II di IKN. Perencanaannya harus mengikuti ketentuan/standar teknis maupun administratif bangunan gedung, khususnya yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, termasuk responsif terhadap penyandang disabilitas.