Komisi VII DPR Minta PT IMIP Cairkan Uang Duka Korban Ledakan Smelter Morowali Rp600 Juta per Orang

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu meminta PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) untuk segera merealisasikan uang duka korban kebakaran tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kawasan IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu 24 Desember.

“Uang duka yang dijanjikan perusahaan minimal Rp600 juta per orang dan tanggungan pendidikan sampai lulus kuliah tidak boleh ditunda-tunda dan berbelit belit. Apa yang sudah dijanjikan harus segera direalisasikan, sehingga tidak menambah derita korban,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 29 Desember, disitat Antara.

Menurut dia, peristiwa yang merenggut nyawa 19 orang, termasuk 11 warga Indonesia dan delapan tenaga kerja asing asal China ini merupakan musibah yang tidak dinginkan oleh siapapun.

“Kebakaran ini bukanlah keinginan siapapun. Ini memang musibah dan seluruh bangsa pasti berduka cita atas jatuhnya korban jiwa,” ujarnya.

Menurut dia, prioritas pertama yang harus dilakukan adalah penanganan serius terhadap korban, baik yang dari perusahaan maupun dari negara melalui BPJS Tenaga Kerja/Jamsostek.

“Sebagai anggota DPR maka kecepatan penanganan dan sikap bertanggung jawab, tentu perlu diapresiasi karena hal itu menjadi bukti sikap bahwa peristiwa itu bukanlah kesengajaan,” katanya.

Adian juga mendorong agar pengusutan terhadap penyebab dari kebakaran itu segera dilakukan. Dia berharap peristiwa tersebut tidak terulang. Pelibatan pihak-pihak yang memahami smelter dan prosesnya juga harus dilakukan. Hal itu perlu agar proses produksi terus bisa berjalan dan pekerja bisa bekerja dalam suasana kerja yang aman dari peristiwa serupa.

“Apa yang disampaikan Kapolda Sulteng bahwa kebakaran terjadi saat tungku sedang dibersihkan tentu hasil pemeriksaan mendalam bukan asal bicara saja. Untuk itu maka saya berharap agar perusahaan meningkatkan SOP (standar operasional prosedur) dan kontrol terhadap SOP, misalnya ketika sedang melakukan pemeriksaan, pembersihan ataupun perbaikan tungku maka setidaknya wilayah dalam radius tertentu dikosongkan,” katanya.

Selain itu, menurut dia, meningkatkan SOP sesuai hasil pemeriksaan Polda Sulteng menjadi bukti keseriusan perusahaan untuk mencegah berulangnya peristiwa seperti itu.

"Jika SOP tersebut diperbaiki dibarengi dengan meningkatkan disiplin K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) maka produksi tetap bisa dijalankan dengan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi,” tandasnya.