1.241 APK Langgar Aturan di Semarang Disita Bawaslu, Terbanyak Berasal dari Gerindra
JATENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengamankan sebanyak 1.241 alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan yang terpasang di wilayah tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan, khususnya di area Flyover Jatingaleh.
“Kami mengimbau kepada parpol untuk tidak lagi mengulangi pemasangan bendera parpol di area Flyover Jatingaleh," katanya di Semarang, Jumat 29 Desember, disitat Antara.
Ia menegaskan penertiban dilaksanakan atas hasil koordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang karena melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.
Penertiban dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Banyumanik, Tembalang, Candisari, serta panwaslu kelurahan, bersama polsek setempat.
Selain mengganggu keindahan kota, kata dia, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan bila tongkat atau tiang jatuh melintang ke jalan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengingat area tersebut padat kendaraan.
Baca juga:
- Penyidik KPK Cecar Wahyu Setiawan soal Penerimaan Suap dari Harun Masiku
- KRL Jabodetabek Sampai Jam 3 Pagi saat Malam Tahun Baru 2024, Ini Jadwal Operasionalnya
- Jaga Perbatasan, Polda Metro Bakal Putar Balik Konvoi Kendaraan Arah Jakarta
- Elektabilitas Survei Moncer, TKN Ubah Julukan Gibran 'Samsul' Jadi 'Semakin Sulit Disusul'
Arief menyebutkan 1.241 APK yang ditertibkan, terdiri dari hasil penertiban oleh Panwaslu Kecamatan Banyumanik sebanyak 594 APK, Panwaslu Kecamatan Candisari sebanyak 192 APK, dan Panwaslu Kecamatan Tembalang sebanyak 455 APK.
APK yang melanggar dan ditertibkan berasal dari Partai Gerindra sebanyak 345 APK, Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 300 APK, PDI Perjuangan sebanyak 151 APK, PKS sebanyak 97 APK, Golkar sebanyak 101 APK, dan Gelora sebanyak 96 APK.
Hasil penertiban APK yang melanggar aturan, lanjut dia, kemudian disimpan di gudang penyimpanan kecamatan.
Nantinya, kata dia, partai politik peserta pemilu dapat menghubungi panwaslu kecamatan setempat terkait APK yang ditertibkan.
Ia berharap penertiban tersebut akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku.
"Termasuk, bersedia menertibkan secara mandiri bila mendapatkan himbauan dari Bawaslu Kota Semarang bila pemasangannya melanggar," kata Arief.