Cegah Praktik Korupsi, Stranas PK Ingatkan Seluruh Daerah Wajib Gunakan Aplikasi SIPD
JAKARTA - Koordinator Harian Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Niken Ariati mengingatkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) menjadi aplikasi wajib. Tak boleh ada lagi data yang saling tumpang tindih.
“Stranas PK melalui Pimpinan KPK juga akan turut memperkuat Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri agar semua daerah wajib menggunakan SIPD Republik Indonesia,” kata Niken seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Desember.
Adanya SIPD ini, sambung Niken, bakal menggantikan ribuan aplikasi yang saling tumpang tindih. “5.000 aplikasi sejenis akan hilang,” tegasnya.
“Artinya terintegrasi perencanaan, penganggaran, dan laporan keuangan dari sekitar 75.000 desa ke 456 kabupaten/kota, 34 provinsi hingga ke pusat (yaitu, red) Bappenas dan Kementerian Keuangan,” sambung Niken.
Dengan sinkronisasi ini, diharapkan monitoring bisa dilakukan dengan maksimal terutama terkait penggunaan anggaran di daerah. Sehingga, ke depan tidak akan ada lagi jalan rusak hingga anggaran belanja yang salah sasaran.
“Juga tidak ada lagi APBD yang parkir di bank,” ujar Niken.
Lebih lanjut, penerapan SIPD ini diakui Niken tidak mudah karena perangkat infrastruktur yang dibutuhkan bakal sangat besar. Utamanya untuk menyimpan data dari 542 pemerintah daerah.
Hanya saja, Stranas PK kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Terima kasih karena rela mengubah anggaran di ujung tahun dan juga kerelaannya menggunakan SIPD RI. Padahal kita tahu DKI Jakarta pasti sudah memiliki sistem yang canggih,” ungkap Niken.
Baca juga:
- Tak Ada Elite Gerindra di Pernyataan Bersama 8 Parpol Tolak Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Golkar: Mereka Sudah Setuju
- Dibacakan Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ini 5 Pernyataan Sikap Delapan Parpol yang Resmi Tolak Sistem Pemilu Proposional Tertutup
- Delapan Parpol Bakal Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Waketum NasDem: Ini Menyangkut Kepentingan Parpol, Tak Perlu Melibatkan Jokowi
Selain itu, Niken juga paham bakal banyak pertanyaan dan permintaan dari berbagai daerah ketika mereka menerapkan SIPD. Sehingga, diharapkan Tim Help Desk yang merupakan bagian dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa merespons cepat dan memberikan solusi.
“(Semoga, red) SIPD RI akan makin canggih, adaptif dan solutif, memudahkan proses kerja pemerintah daerah dan sekaligus meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah serta berdampak pada pencegahan korupsi di daerah,” pungkas Niken.