Moeldoko Tegaskan Intervensi dalam Isu Tata Kelola Royalti Komposer Indonesia
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan, niatnya untuk melakukan intervensi terkait komplain para pencipta lagu terkait hak kelola royalti.
Pernyataan ini muncul dalam audiensi antara Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Kantor Staf Presiden di Bina Graha, Jakarta, pada Kamis 28 Desember.
Moeldoko menanggapi keluhan musisi dan seniman mengenai mekanisme penarikan, pengelolaan, dan distribusi royalti yang dianggap memberatkan komposer.
Selain itu, para pelaku industri menuntut transparansi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang bertanggung jawab atas pemungutan dan penyaluran hak ekonomi.
"Secara praktis, saya akan mengundang stakeholder terkait untuk membahas komplain komposer agar terjadi perbaikan dalam tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi lembaga terkait," ujar Moeldoko.
Perwakilan AKSI juga mengungkap isu kurangnya transparansi dari LMKN dalam penyaluran royalti karena tidak ada basis perhitungan yang jelas.
Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti masalah ini dan telah memberikan arahan terkait perizinan konser satu pintu.
Berkaitan dengan transparansi LMKN dalam pemberian royalti, sesuai Undang-Undang No. 28 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, LMKN bertanggung jawab dan perlu dievaluasi akuntabilitas dan transparansinya.
Ketua Umum AKSI, Piyu, menyatakan bahwa sudah dilakukan dua kali somasi kepada LMKN tanpa jawaban. Untuk mengatasi penggunaan karya lagu, Piyu dan komposer AKSI mengusulkan sistem pemberian lisensi langsung (direct licensing) agar komposer dapat langsung mendapatkan manfaat ekonomi, menghilangkan keterlambatan distribusi.
Baca juga:
Selain permasalahan royalti, Wakil Ketua Umum AKSI, Rika Roeslan, menyoroti perlunya melindungi hak kesejahteraan musisi atau pencipta lagu melalui regulasi yang memberikan pengaturan dan perlindungan hak ekonomi.
"Hak royalti sangat berpengaruh pada kesejahteraan musisi; harapannya, pemerintah dapat mengakomodasi keluhan ini sebagai agenda penting," ujar Rika.