Pelaku di Bawah Umur, Kejagung Tidak Proses Pelaku Peretasan Website
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memutuskan tidak melanjutkan proses hukum terhadap peretas (hacker) website Kejaksaan Agung. Alasannya, pelaku masih di bawah umur.
Peretasan website Kejaksaan Agung (Kejagung) baru diketahui pada 17 Februari. Hal ini pun terungkap setelah adanya informasi penjualan database Kejaksaan di website https://raidforums.com/.
"Bapak Jaksa Agung memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 19 Februari.
Alasan lain Jaksa Agung tak menerukan proses hukum karena pelaku masih bersatus pelajar. Terlebih, orangtua dari pelaku pun sudah bersurat yang isinya permohonan maaf.
"Dan orangtua yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," kata Leonard.
Baca juga:
- Coba Rebut Senjata, Tiga Anggota KKB Tewas Ditembak di Sugapa Papua
- Perintah Jokowi ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Selektif Terhadap Laporan Berkaitan UU ITE
- Sanksi Dobel Penolak Vaksinasi COVID-19 di DKI: Tak Dikasih Bansos, Didenda Pula
- Satgas COVID-19 Targetkan Vaksinasi untuk Lansia dan Petugas Pelayanan Publik Selesai Akhir Mei
Sementara perihal penelursan dari peretasan website Kejagung, Leonard menyebut total database yang berhasil diperjualbelikan sebesar 500 megabit dengan total line database sebanyak 3.086.224. Data itu dijual seharga 8 kredit atau sekitar Rp400 ribu.
Tapi, data yang dijual adalah data yang bersifat terbuka. Artinya data itu memang diperuntukan untuk masyarakat dan bukan data yang bersifat rahasia. Misalnya, informasi perihal perkara.
"(Data) Tidak terhubung secara langsung dengan database kepegawaian yang ada pada aplikasi," kata dia.