KPK Periksa 2 ASN Jadi Saksi Kasus Suap Jalur Kereta Bandung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 ASN sebagai saksi terkait perkara dugaan suap di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung dengan tersangka Asta Danika.
"Penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung dengan tersangka AD dkk," kata kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 28 Desember.
Penyidik KPK memeriksa Reza Maulana Maghribi selaku ASN di BTP Kelas I Semarang dan Dheky Martin sebagai Pegawai Kemenhub Staf Subbag TU BTP Semarang.
Baca juga:
- Istilah 'Terstruktur, Sistematis, Masif’ Muncul Lagi, Disuarakan Timnas AMIN yang Gelisah Maraknya Pelanggaran
- Survei LSJ: Elektabilitas Prabowo-Gibran Unggul Jauh Meninggalkan AMIN dan Ganjar-Mahfud
- Ganjar Sindir Anggaran Makan Siang Gratis Prabowo: IKN yang Butuh Rp400 Triliun Saja Tidak Selesai-selesai
- Kapolda Metro Soal Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan: Perkaranya Berkembang
Sebelumnya KPK menetapkan tersangka dugaan suap yaitu Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika alias AD dan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Zulfikar Fahmi.
Asta Danika dan Zulfikar Fahmi disangkakan menyuap pejabat pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung, Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp 935 juta agar menjadi pemenang lelang proyek di BTP Bandung yaitu proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur.
Asta Danika dan Zulfikar Fahmi selaku pemberi suap kepada PPK Balai Teknik Perkeretaapian Bandung, dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Syntho tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.