PBNU Klaim Pemecatan Ketua PWNU Jatim Marzuki Mustamar Sesuai Aturan
SURABAYA - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni, menegaskan pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar merupakan masalah internal organisasi. Kata dia, pemberhentian itu juga sudah lama dan sesuai aturan.
"Pemberhentian ini hal biasa. Soal internal organisasi," kata Amin Said, dikonfirmasi, Kamis, 28 Desember 2023.
Menurut Amin, pemberhentian ini bersifat biasa. Ia berharap semua pihak tidak membesar-besarkan masalah tersebut.
"Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapa pun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar," katanya.
Baca juga:
- Ganjar Sindir Anggaran Makan Siang Gratis Prabowo: IKN yang Butuh Rp400 Triliun Saja Tidak Selesai-selesai
- Kapolda Metro Soal Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan: Perkaranya Berkembang
- KPU akan Hadapi Somasi Roy Suryo Buntut Ucapan ’Tukang Fitnah’
- Kapolda Metro Bantah Bertemu SYL Saat Tangani Kasus Pemerasan dengan Tersangka Firli Bahuri
Amin memastikan pemberhentian Kiai Marzuki telah diproses sejak lama. Ia mengklaim hal itu tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik 2024.
"Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada," katanya.
Sementara soal siapa penggantinyya, menurut Amin juga sudah ada aturannya. "Ya sesuai aturan yang ada saja," katanya.
Terkait pemberhentian KH Marzuki Mustamar, PBNU juga telah mensosialisasikan dan mengumpulkan seluruh ketua PCNU dan pengurus PWNU Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 27 Desember malam.