Jenis Akad Bank Syariah di Indonesia Beserta Contohnya

YOGYAKARTA – Ada berbagai jenis akad bank syariah di Indonesia yang dipakai sebagai dasar transaksi berbasis syariah agama Islam. Keberadaan akad tersebut penting sebagai jaminan bahwa transaksi yang dilakukan di perbankan syariah adalah halal dan tidak menyalahi aturan.

Jenis Akad Bank Syariah

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akad diartikan sebagai perjanjian atau kontrak. Secara umum akad bank syariah adalah perjanjian, kontrak, atau kesepakatan yang dilakukan antara pihak perbankan dengan nasabah berlandaskan hukum syariah.

Dikutip dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa akad bank syariah yang diterapkan yakni sebagai berikut.

  1. Wadiah

Akad wadiah adalah akad yang dipakai pada produk titipan di perbankan. Istilah Wadiah sendiri berasal dari bahasa Arab yakni Wada'a- Yada'u-Wad'an yang dalam bahasa Indonesia berarti membiarkan, meninggalkan, atau menitipkan sesuatu.

Secara umum akad ini dilakukan antara nasabah pemilik barang atau uang dengan perbankan atau pihak yang dipercaya menyimpan barang atau uang nasabah.

Dalam konteks perbankan syariah, produk akad wadiah banyak dimanfaatkan oleh nasabah untuk menyimpan dana dalam bentuk uang. Nasabah bisa mengambil dana tersebut setiap saat dan perbankan harus bisa menyediakan dana tersebut saat diambil. Di sisi lain, bank akan bertanggung jawab menjaga keamanan dan mengelola dana dengan prinsip syariah.

Di sisi lain, bank tidak menjanjikan imbalan kepada nasabah, namun nasabah juga tak ikut tanggung jawab saat ada kerugian.

  1. Mudharabah

Akad mudharabah adalah akad yang dilakukan saat dua pihak saling bekerja sama, yakni ketika pihak pertama yang memiliki dana (shahibul maal) akan menyediakan dana sebesar 100 persen modal yang dibutuhkan kepada pihak kedua sebagai pengelola. Pihak pertama akan mendapatkan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan kesepakatan antar dua pihak.

  1. Musyarakah

Secara umum akad musyarakah adalah akad yang dilakukan antara 2 belah pihak atau lebih untuk bekerja sama demi mencapai keberhasilan bidang usaha. Perlu diketahui bahwa akad ini dilakukan untuk mengembangkan usaha dengan masing-masing pihak memberikan dukungan dana dengan angka yang disepakati bersama di awal.

  1. Murabahah

Merujuk pada Pasal 19 huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dijelaskan bahwa pengertian akad murabahah adalah akad pembiayaan barang dengan mengemukakan harga beli kepada pembeli, namun pembeli harus membayar dengan harga yang lebih tinggi sesuai kesepakatan. Akad ini dilakukan biasanya dalam proses jual beli secara terbuka antara dua pihak atau lebih.

  1. Salam

Akad salam adalah akad yang dilakukan dalam proses transaksi jual beli, namun barang yang dijualbelikan tidak ada di tempat dan akan diberikan kepada pembeli setelah transaksi dilakukan. Contoh praktik akad salam, warga Jogja membeli mobil yang berada di Jakarta. Mobil akan dikirim setelah warga Jogja tersebut melakukan transaksi.

  1. Isthina

Dalam situs OJK dijelaskan bahwa akad istishna adalah akad jual beli berbentuk pemesanan pembuatan barang atau produk berdasarkan kriteria atau syarat yang sudah disepakati antara pembeli atau pemesan dengan penjual atau produsen. Contoh akad isthina adalah seseorang memesan kue dengan syarat berbentuk bunga, produsen akan menyepakati syarat tersebut dengan akad isthina.

  1. Ijarah

Ijarah adalah akad yang dilakukan dalam kegiatan sewa-menyewa atau pemindahan hak guna dan manfaat suatu barang maupun jasa tanpa pemindahan kepemilikan barang. Sebagai contoh, akad ijarah dilakukan dalam kegiatan sewa ruko atau perkebunan.

  1. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Ijarah Muntahiyah Bittamlik atau yang bisa disingkat dengan IMBT ialah akad sewa barang yang di akhir masa sewa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang sewa dari pemberi sewa (mu'ajir) kepada penyewa (musta'jir).

  1. Qardh

Akad qardh ialah akad yang dilakukan saat proses pinjaman namun tanpa imbalan. Sebagai contoh, si A meminjam uang sebesar Rp10 juta dan harus dikembalikan selama 2 bulan kepada si B. Pengembalian dana dilakukan sesuai nominal yang dipinjam dalam waktu yang sudah disepakati bersama.

Selain mengenal akad, masyarakat disarankan untuk mengetahui beda cara kerja bank konvensional dan syariah.

Itulah informasi terkait jenis akad bank syariah. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.