Mahfud MD Buka-Bukaan soal Distribusi Lahan

JAKARTA - Calon Wakil Presiden Mahfud MD menyampaikan banyak lahan di Indonesia yang dikuasai atau diperoleh secara kolusi atau permufakatan melawan hukum.

“Kita lihat fakta yang ada di lapangan, betapa sekarang ini banyak lahan itu diperoleh secara kolusi yang tidak jelas,” ungkap Mahfud saat Debat Cawapres 2024, Jumat 22 Desember.

Mahfud mengungkap fakta mengenai atas pertanyaan Cak Imin terkait bagaimana mewujudkan keadilan sosial yang dimulai dari pemerataan kepemilikan tanah akses dan lahan.

“Cak Imin itu diskusi sudah lama sejak zaman Bung Karno keluarkan UU Land Reform yang sampai sekarang tidak jalan meskipun UU lagi. Saya katakan ini aparat kedisplinan penegakan hukum kita itu masalahnya," jawab Mahfud.

Dia menjelaskan, hal tersebut menjadi perhatiannya untuk memperbaiki skema distribusi lahan kepada masyarakat jangan sampai lahan yang dibagikan justru yang menerimanya adalah mereka yang tidak berhak.

"Kita lihat fakta lapangan berapa banyak lahan diperoleh kolusi dan tidak jelas saya pernah dikritik kok. Pak kenapa ini, pemerintah ini sekarang kok lahannya tidak jelas diserahkan ke orang semua, rakyat tidak kebagian. Saya tanya mana daftarnya lahannya ke Kemenhan ini sekian-sekian di mana masalahnya dan siapa ini yang harus ditertibkan apalagi lahan-lahan ini sampai puluhan tahun, negara diem aja," tegasnya

Adapun Mahfud mengungkit data yang disampaikan Prabowo Subianto terkait ketimpangan kepemilikan lahan pada debat cawapres Pilpres 2024.

"Kalau data yang pernah saya dengar dari Pak Prabowo beberapa tahun lalu, 1 persen penduduk menguasai 75 persen lahan, 99 persen penduduk berebut mengelola hanya 20 persen lahan sisanya, memang timpang,” katanya.

Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan, upaya-upaya pemerataan itu harus terus dilakukan dan kondisi ini harus ditertibkan.

Apalagi sekarang lahan-lahan tersebut diduduki pihak lain.

"Diduduki sampai puluhan tahun negara diem aja, bahkan mau diberi ampun kemarin itu diberi pengampunan pajak,” tuturnya.

Mahfud menegaskan orang yang menguasai tanah dan tidak membayar pajak seharusnya bisa dijatuhi pidana.