Hasil Musyawarah Dewas KPK Hari Ini, Sanksi Pelanggaran Firli Bahuri Dibacakan 27 Desember

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah memutuskan dan memusyawarahkan hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan,  rangkaian seluruh sidang kode etik yang diduga dilanggar oleh ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah selesai.

"Bahwa sidang sudah selesai ya sudah kami tutup sidang," kata Tumpak di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Desember.

Meskipun hasil dari sidang kode etik Firli sudah diputuskan dan dimusyawarahkan oleh seluruh Dewas KPK, namun untuk pembacaannya, kata akan dibacakan Rabu 27 Desember mendatang lantaran perlu untuk dibuatkan surat secara tertulis.

"Pembacaan putusan jadi sebenarnya putusan pun sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan, tapi tentunya nanti pembacaannya di tanggal 27 Desember hari Rabu," jelas Tumpak.

Hal ini karena Dewas KPK perlu waktu untuk membuat surat putusan tersebut.

"Karena putusan harus dibuat, tertulis ya nggak bisa lisan," tekan Tumpak.

Pembacaan hasil putusan sidang dugaan kode etik Firli Bahuri 27 Desember mendatang kata Tumpak terbuka untuk umum dan siapapun boleh datang dan menyaksikan.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri dipanggil Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik, yaitu terkait pelanggaran pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kemudian tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juga soal menyewa rumah di kawasan elit jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Bos Alexis, Alex Tirta.

Rangkaian sidang kode etik Firli Bahuri digelar Dewas KPK secara maraton mulai dari tanggal 20, 21, dan 22 Desember.