JPU Kejati Sumut Tuntut 18 Tahun Penjara Warga Aceh Kurir 2 Kg Sabu

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Randi H Tambunan menuntut 18 tahun penjara kepada Zulfikar (23) warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram.

"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp2 miliar subsider 1,5 tahun penjara," ujar Randi di Pengadilan Negeri Medan, dilansir ANTARA, Kamis, 21 Desember.

Dia mengatakan terdakwa diyakini terbukti dan bersalah tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti pasal itu, kata Randi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak satu tas dengan berat 2.000 gram.

"Hal yang memberatkan perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan meresahkan masyarakat," ucap Randi.

Sementara, menurut Randi hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan.

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum yang dijadwalkan pada 8 Januari 2024.

Dalam dakwaan terdakwa meminta pekerjaan kepada Rian (DPO). Kemudian terdakwa pergi ke daerah Krueng Geukueh, Aceh Utara naik mobil travel ke Medan.

Setelah itu, terdakwa menginap di salah satu hotel di Medan. Lalu, terdakwa dibelikan tiket ke Lombok. Kemudian terdakwa ke Bandara Internasional Kualanamu, Sumut ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti.

Sementara terdakwa Zulfikar mengakui membawa barang bukti itu. Dia beralasan karena tidak memiliki pekerjaan.