Menteri Teten Tegaskan RUU Perkoperasian akan Rampung Januari 2024
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian akan rampung pada awal 2024 mendatang.
"Ya haruslah (rampung). Ya, (Januari 2024)," kata Menteri Teten dalam agenda Capaian Program Pemberdayaan Koperasi dan UKM Tahun 2023 (refleksi) dan Outlook tahun 2024 dengan tema "Mempercepat Transformasi Koperasi, UMKM, dan Wirausaha yang Inklusif dan Berkelanjutan di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis, 21 Desember.
Menteri Teten menilai, apabila RUU Perkoperasian itu belum juga selesai pada Januari 2024 dikhawatirkan bisa berdampak negatif bagi seluruh koperasi yang ada di Indonesia.
Sebab, kata Teten, RUU perkoperasian yang sekarang didorong pihaknya ke DPR akan memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi di Indonesia. Mengingat, undang-undang koperasi yang sudah ada sebelumnya belum pernah diperbaiki lagi.
"Nanti kalau enggak selesai, kan, waduh bahaya. Itu bom waktu bagi koperasi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengakui, memiliki kekhawatiran bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian tidak akan selesai pada tahun ini, lantaran DPR RI tak kunjung mengesahkan peraturan tersebut.
"Ini memang yang paling riskan karena sudah masuk tahun politik, memang perlu komitmen dari semua pihak terutama juga dari pimpinan DPR karena kalau tidak selesai di tahun ini agak riskan ini bisa selesai, ini sangat darurat (urgent)," kata Menteri Teten kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 11 Oktober.
SEE ALSO:
Teten mengatakan, Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 September 2023 lalu dan telah diterima DPR.
Dalam surat tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Hukum dan HAM akan mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.
"Oleh karena itu, kami berharap pimpinan DPR memprioritaskan pembahasan RUU teras itu dalam masa sidang yang akan datang (setelah masa reses)," ungkapnya.