Banyak Ulah, MAKI Dorong Polri Segera Tahan Firli Bahuri
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI menyarankan agar Polri segera menahan Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Sebab, Ketua KPK nonaktif itu dianggap kerap berulah.
"Harus ditahan karena apa? Pak Firli itu, satu, tidak kooperatif karena sering mangkir, kedua, mencoba mengaburkan masalahnya," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis, 21 Desember.
Menurut Boyamin, tindakan Firli Bahuri dapat mempengaruhi proses penanganan kasus dugaan pemerasan. Contohnya, dengan menyertakan dokumen kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang melibatkan Muhammad Suryo.
"Dengan cara misalnya kemarin praperadilan membawa berkas perkara lain seakan-akan itu menjadi relevan, padahal tidak relevan oleh hakimnya," sebutnya.
"Artinya kan upaya dia untuk mempengaruhi saksi, mempengaruhi dengan penanganan perkara kan besar sekali," sambung Boyamin.
Dengan alasan itulah, diharapkan Polri segera menahan Firli Bahuri. Hal itu dapat dilakukan setelah Ketua KPK nonaktif ini diperiksa, hari ini.
"Nah itu akan terhenti kalo ditahan. Jadi sangat urgent untuk ditahan. Kalo ndak ditahan nanti akan banyak ulah dan bisa jadi pak Firli memegang banyak hal dan itu mencoreng nama KPK dan mencoreng pemberantasan korupsi itu sendiri," kata Boyamin.
Firli Bahuri, dijadwalkan untuk memberikan keterangan di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hari ini. Pemerikaan ini merupakan ketiga kalinya sebagai tersangka.
"Iya Kamis (jadwal pemeriksaan Firli Bahuri)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Rencananya proses pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. Penyidik telah menjadwalkan pengambilan keterangan Firli Bahuri dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga:
Adapun, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November. Namun, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.