JPU Kejari Medan Tuntut Mati 2 Kurir 133 Kilogram Ganja
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Novalita Endang Suryani Siahaan menuntut mati terdakwa Agus Rudiansyah dan terdakwa Juanda warga Aceh dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 133 kilogram.
"Dua terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Novalita di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Selasa, 19 Desember.
Ia mengatakan inti pasal itu dua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram yaitu 133 kilogram.
"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas narkoba," ucap Novalita.
Sementara hal yang meringankan, ia mengatakan dua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum, Majelis hakim diketuai oleh Martua Sagala melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum yang dijadwalkan 9 Januari 2024.
Baca juga:
- Mendagri Soal RUU DKJ: Pemerintah Tetap Ingin Gubernur Dipilih Lewat Pilkada
- Mahfud MD Minta Penegak Hukum Selidiki Dugaan Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro: Bukti Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Dalam dakwaan terungkap, pada Jumat 28 Juli 2023 terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda berada di Ranto Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Kemudian dua terdakwa dihubungi oleh Sahidul Amri alias Aris (penyelidikan) untuk menjemput 133 kilogram ganja di Aceh Timur untuk dibawa ke Medan.
Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya ada laporan dari masyarakat terkait akan ada peredaran ganja.
Selanjutnya dua terdakwa mengaku barang itu suruhan dari Amri yang diantar ke alamat rumahnya di Jalan Flamboyan Medan.
Di tempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering. Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja. Kemudian terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.