KASN Terima 219 Aduan Dugaan ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024, 50 Persen Sudah Diperiksa Terbukti Bersalah
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 219 aduan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu 2024.
"Di masa kampanye, birokrasi menjadi area yang rawan terkooptasi politik. Hal ini dapat dilihat dari adanya aduan kepada KASN per Desember 2023 terkait 219 orang ASN yang diduga melanggar netralitas," kata Ketua KASN Agus Pramusinto pada kegiatan "Penjabat Kepala Daerah Sudahkah Netral?" di Jakarta, Selasa 19 Desember.
Dari 219 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, 50 persen di antaranya telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh KASN.
Agus menyebutkan salah satu faktor terjadinya pelanggaran netralitas ASN itu ialah adanya intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN yang terjadi sebelum maupun setelah pemilu atau pilkada.
Oleh karena itu, Agus mengatakan peran Penjabat (pj) kepala daerah menjadi sangat penting untuk menjaga birokrasi dan politik di pemda tetap berjalan dengan berlandaskan netralitas.
"Tugas seorang pj kepala daerah tidak mudah, karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan, termasuk menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023," tutur Agus.
Baca juga:
Keputusan bersama lima lembaga tersebut, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), KASN, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga mengamanatkan kepada kepala daerah dan pj kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah dan pengawasan netralitas ASN.
KASN juga bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan bersama tersebut.
Menurut Agus, ada tiga hal yang harus dimiliki pj kepada daerah supaya dapat menjaga netralitas pada sistem birokrasi.
Pertama, pj kepala daerah harus terbebas dari beban politik dari pihak yang mengusulkan dirinya menjadi pj kepala daerah.
Kedua, pj kepala daerah tidak boleh terpengaruh dengan konflik kepentingan di daerah. Upaya itu, kata Agus, akan berhasil jika pj kepala daerah tidak memiliki kepentingan pribadi sehingga menghindari benturan konflik kepentingan.
"Ketiga, pj kepala darah tidak ikut serta dalam Pilkada 2024. Keikutsertaan kepala daerah ini berpotensi terjadi, mengingat belum ada regulasi yang melarang. Hal ini mendorong pj kepala daerah membangun investasi politik yang dalam prosesnya akan mencederai netralitas ASN di instansinya," ujar Agus Pramusinto.
KASN juga mengingatkan kepada seluruh pj kepala daerah yang bertugas agar merotasi pegawai di berbagai jabatan ASN dalam kerangka sistem merit, supaya memberikan perlindungan kepada ASN dan taat birokrasi.