Terlalu Kebablasan Bila Kominfo Menganggap Foto Tara Basro Melanggar UU ITE
JAKARTA - Tak sedikit warganet yang mengkritik langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mengomentari unggahan foto aktris Tara Basro di media sosial. Apalagi Kominfo menyebut bila aktris yang bermain di Perempuan Tanah Jahanam itu, telah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE soal konten Pornografi.
Kominfo menilai unggahan Tara mengandung unsur pornografi, kendati aktris cantik yang berperan di film Gundala itu telah menutupi bagian payudara dan kemaluannya. Alhasil unggahan foto yang mengkampanyekan 'Coba percaya sama diri sendiri' itu sudah dihapus.
"Saya katakan bahwa itu memenuhi kategori melanggar asusila. Melanggar UU ITE ayat 1," ungkap Plt Kabiro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu seraya mengomentari foto Tara Basro.
Sejatinya lewat unggahan foto itu, Tara ingin mengkampanyekan Body Positive, di mana ia mengajak masyarakat untuk menghargai segala bentuk dan tampilan tubuh perempuan di luar mitos kecantikan yang diagungkan saat ini. Baginya, tubuh proporsional dan cemoohan masyarakat akan tubuh seseorang dirasa sangat toxic, terutama bagi kaum hawa.
Melihat hal itu, organisasi pembela kebebasan berekspresi (SAFEnet) menyikapi pelabelan pornografi pada unggahan Tara ini adalah tindakan abai dan buta konteks, atas ekspresi yang dimaksud oleh Tara. SAFEnet menilai postingan Tara dalam rangka menyuarakan body positivity atau lebih menerima keadaan fisik.
"Bahaya sekali ini. Nanti seorang perempuan kalau melihat badannya tidak sesuai dengan standar kecantikan di masyarakat, makin tidak percaya diri, atau mendapatkan perundungan. Terus dengan pernyataan sensitif seperti itu, datang dari institusi negara pula, selain mencekal suara perempuan, malah melanggengkan pemikiran bahwa tubuh perempuan adalah objek semata," kata Ellen Kusuma, Kepala Sub Divisi DARK (Digital At-Risks) SAFEnet dalam keterangan resmi yang diterima VOI, Kamis 5 Maret.
Lanjutnya, Ellen juga mengatakan hal itu juga bisa berdampak bahwa perempuan semata hanya sebagai objek seksual, dan dianggap sebagai objek pornografi. Semestinya, Kominfo lebih dahulu melihat konteks foto yang diposting oleh Tara Basro, bukan hanya dilihat dari gambarnya saja tanpa mengetahui maksud dan tujuan di balik itu.
Ellen juga mengungkapkan, pelabelan yang tidak tepat dan menyesatkan atas unggahan Tara Basro ini malah mengundang warganet untuk mencari tahu foto mana yang dimaksud. Di sisi lain, Ellen juga mengkritik bahwa Pasal 27 Ayat 1 UU ITE ini memiliki bias gender.
“Sebelumnya, Pasal karet 27 Ayat 1 UU ITE dipakai juga untuk menekan Youtuber Kimi Hime karena kontennya dianggap vulgar, sampai Kimi Hime harus menghapus kontennya. Selalu tubuh perempuan yang diatur-atur atau perempuan yang terkena dampak negatif lebih besar bila terkait dengan isu kesusilaan atau pornografi,” tambahnya.
Sebagai informasi, UU ITE Pasal 27 ayat (1) ini berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Di sisi lain, Institue for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan bahwa postingan foto Tara Basro bukan merupakan perbuatan merusak atau melanggar kesusilaan, melainkan ekspresi yang sah dari seorang perempuan dan mendukung pandangan positif terhadap keberagaman seseorang termasuk perempuan yang seharusnya didukung.
Pernyataan Kominfo yang tidak didahului pengkajian yang mendalam justru menghadirkan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi di media sosial maupun nyata. Seharusnya Kominfo mengetahui batasan ini terlebih dahulu sebelum melabeli sesuatu.