Kejari Eksekusi ke Lapas 2 Terdakwa Korupsi Alat Metrologi Disperindag Dompu NTB
NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mengeksekusi dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat metrologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keduanya adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu yang menjabat Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Dompu, Iskandar dan pelaksana proyek dari CV Fahriza, Yanrik. Iskandar divonis 1 tahun dan 5 bulan, sedangkan Yanrik 1 tahun dan 2 bulan penjara.
"Jadi, eksekusi penahanan kami laksanakan sesuai putusan pengadilan yang sudah berstatus inkrah. Keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo melalui sambungan telepon, Jumat 15 Desember, disitat Antara.
Putusan yang berstatus inkrah tersebut merupakan hasil persidangan pada pengadilan tingkat pertama.
Kedua terpidana maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum lanjutan hingga batas waktu yang telah ditentukan majelis hakim.
"Jadi, putusannya inkrah karena kedua terpidana dan JPU tidak ada mengajukan upaya hukum lanjutan," ujarnya.
Baca juga:
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa menyatakan Iskandar terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan putusan demikian, majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Iskandar selama 1 tahun dan 5 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Untuk Yanrik, majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dengan menyatakan perbuatan yang bersangkutan telah terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
Hakim dalam putusan turut membebankan Yanrik membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp135 juta subsider 6 bulan kurungan.
Nilai kerugian tersebut hanya dibebankan kepada Yanrik karena sebagai pihak yang diperkaya dari adanya perkara ini.
Majelis hakim menjabarkan bahwa Rp135 juta tersebut merupakan sisa dari kerugian keuangan negara hasil audit Inspektorat NTB senilai Rp398 juta yang belum terbayar.
Untuk Rp263 juta, telah menjadi catatan penuntut umum sebagai uang titipan pemulihan kerugian keuangan negara di tahap penyidikan maupun penuntutan.
Dengan penjabaran demikian, majelis hakim menetapkan agar pengembalian uang senilai Rp263 juta dirampas oleh negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Pelaksanaan dari pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya ini berjalan menggunakan APBD Dompu tahun anggaran 2018 senilai Rp1,42 miliar.
Pengadaan dikerjakan Yanrik yang menerima kuasa sebagai pelaksana proyek dari CV Fahriza yang berkantor di Kabupaten Dompu.