Pasangan Kekasih Usia Belasan Tahun di Palangka Raya Jadi Tersangka Kasus Aborsi

PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menetapkan sepasang kekasih yang masih berumur 15 tahun sebagai tersangka/anak berhadapan hukum dalam kasus aborsi.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan  mengatakan pasangan kekasih yang ditetapkan dalam perkara aborsi tersebut berinisial N (perempuan) dan AR (laki-laki) kini sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"N dikenakan Pasal 77 A Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya 10 tahun penjara denda Rp1 miliar," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 14 Desember.

Sedangkan, untuk AR, kata Ronny  dikenakan Pasal 55 KUHPidana yaitu turut serta melakukan perbuatan dapat dihukum Pasal 56 KUHPidana yaitu dihukum sebagai orang-orang yang membantu melakukan kejahatan.

"Modus operandi dari hal tersebut, tersangka N nekat melakukan perbuatan tersebut karena tidak ingin kehamilannya diketahui oleh orang lain," katanya.

Penangkapan terhadap sejoli tersebut berawal dari anggota Polsubsektor Jekan Raya sedang melakukan patroli di Jalan Mahir Mahar-Hiu Putih ujung, Rabu (13/12) pukul 01.15 WIB. Kedua orang tersebut menggunakan sepeda motor dan membawa kardus serta cangkul.

Lantaran curiga, keduanya didekati dan sempat berusaha melarikan diri, sampai akhirnya berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan jenazah bayi laki-laki di dalam kantong plastik dan diakui keduanya akan menguburkan mayat bayi di kawasan tersebut.

"Jadi saat diamankan itu, yang ditangkap adalah ibu bayi berinisial N dan temannya berinisial R. Diakui keduanya mereka disuruh AR mengubur bayi tersebut. R dimintai tolong oleh AR untuk menguburkan mayat bayi. Makanya R masih jadi saksi, sedangkan AR dan N sudah ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Ronny membeberkan, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui bahwa jenazah itu hasil hubungan gelap di luar nikah antara AR dan N.

Kemudian keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan yang sudah lebih dari lima bulan itu. Bahkan sebelum digugurkan N juga mengkonsumsi obat-obatan yang memang untuk menggugurkan kandungan bayi di dalam perutnya itu.

Perkara ini juga masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Atas kejadian itu kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan anak penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua atau wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti serta tidak mengulangi tindak pidana tersebut," demikian Ronny.