OJK Ungkap 4 Pilar Topang Perlindungan Konsumen
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi meluncurkan Peta Jalan (Road Map) Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsemen tahun 2023 – 2027 pada hari Selasa 12 Desember.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa Peta Jalan telah menetapkan sasaran dari berbagai segmen masyarakat sebagai prioritas program literasi dan inklusi keuangan.
Friderica menyampaikan terdapat empat pilar dalam aspek perlindungan konsumen ini, pilar pertama literasi dan inklusi, pilar kedua pengawasan market conduct, pilar ketiga pelindungan konsumen dan masyarakat dan pilar terakhir pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
"Ke empat pilar tersebut masuk kedalam program Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 dan rencana aksi tersebut akan dilaksanakan selama 2023 sampai 2027," Jelasnya dalam keterangan resminya, Rabu 13 Desember.
Friderica menyampaikan pilar pertama yaitu peningkatan literasi keuangan masyarakat, melalui pelaksanaan edukasi keuangan masif dan edukasi keuangan tematik, pengembangan infrastruktur edukasi keuangan dan pelaksanaan kampanye nasional literasi keuangan.
Adapun, peningkatan inklusi keuangan yang merata melalui penguatan dan optimalisasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), pengembangan dan implementasi Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), perluasan akses keuangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pelaksanaan akselerasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) dan pelaksanan kampanye nasional inklusi keuangan.
"Peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, melalui akselerasi dan kolaborasi Program Literasi Keuangan Syariah, pengembangan dan perluasan akses keuangan Syariah serta penguatan infrastruktur literasi dan inklusi keuangan syariah," Jelasnya.
Selanjutnya pilar ke dua yaitu pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct dengan melakukan pelaksanaan pengawasan perilaku PUJK sesuai product life cycle, melalui pelaksanaan Pengawasan Perilaku PUJK secara proaktif, reaktif dan tematik.
Kemudian pelaksanaan penegakan hukum kepatuhan PUJK, melalui pelaksanaan tindakan pembinaan (supervisory action), pemberian instruksi atau perintah tertulis dan/atau pengenaan sanksi administratif serta pelaksanaan tindak lanjut pelanggaran ketentuan pidana.
Selanjutnya, penguatan perilaku PUJK, melalui program diseminasi pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan kepada PUJK, penerapan manajemen risiko pelindungan konsumen PUJK dan penguatan infrastruktur pelaksanaan fungsi pelindungan konsumen PUJK.
Menurut Friderica pilar ke 3 yaitu pelindungan konsumen dan masyarakat melalui penguatan penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat, melalui peningkatan kualitas proses Layanan Konsumen OJK, peningkatan kepatuhan PUJK dalam penanganan pengaduan konsumen dan peningkatan penyelesaian pengaduan berindikasi pelanggaran.
Selanjutnya, peningkatan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), melalui penguatan kelembagaan dan mekanisme penyelesaian sengketa LAPS SJK, penguatan pemahaman PUJK dan masyarakat dalam rangka peningkatan pemanfaatan LAPS SJK dan penguatan gugatan perdata oleh OJK, melalui pelaksanaan gugatan perdata dalam rangka pelindungan konsumen.
Sementara pilar ke 4 yaitu pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dengan melakukan penguatan kelembagaan, melalui penguatan keanggotaan Satgas, sekretariat Satgas, dan Satgas daerah serta penguatan mekanisme kerja dan koordinasi.
Baca juga:
Kemudian, penguatan kegiatan pencegahan, melalui Penguatan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat; pemantauan dan pendataan aktivitas keuangan ilegal serta pengawasan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Selanjutnya, peningkatan efektivitas pemeriksaan dan penanganan kasus, melalui penguatan koordinasi penanganan kasus, peningkatan penindakan dan penangkapan pelaku serta pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi.
Friderica mengajak semua pihak bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan target dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen untuk mendukung tercapainya Indonesia yang makin sejahtera.