Diduga Langgar Netralitas, 2 ASN Pemprov Kepri Bakal Diproses KASN
TANJUNGPINANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan dua ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Kedua ASN dimaksud atas nama Arif Fadillah dan Yofa Afrizair," kata Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati di Tanjungpinang dilansir ANTARA Senin, 11 Desember.
Rosnawati menyebut pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi atas temuan dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN tersebut ke KASN pada awal Desember 2023.
Kendati begitu, ia tidak merinci perihal bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.
"Kita tunggu saja hasil rekomendasi KASN keluar," ujarnya.
Rosnawati mengatakan dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN itu berlokasi di Kabupaten Karimun.
Hal itu berawal dari informasi pemberitaan media massa terkait adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan keduanya.
Baca juga:
- Kemenhub: Belum Ada Ketentuan Aturan Perjalanan terkait COVID-19
- Mahfud: Muspida Aceh, Riau dan Sumut Berembuk Tempat Sementara Pengungsi Rohingya
- Salip Elektabilitas Ganjar-Mahfud di Survei Litbang Kompas, Anies: Makin Banyak Warga Butuh Perubahan
- Lolos dari Hukuman Mati, 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup
Setelahnya, Bawaslu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran di lapangan, sesuai mekanisme penanganan temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Bawaslu juga telah melakukan kajian dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN tersebut, seperti Sekdaprov Kepri, BKD, Kemenpan-RB, terlapor, saksi-saksi serta salah satu partai politik.
"Hasil penelusuran dan kajian itulah yang kita teruskan ke KASN. Apapun hasilnya nanti, sepenuhnya jadi kewenangan KASN," ujar Rosnawati.