137 Pengungsi Rohingya Kembali Ditolak Warga Ladong Aceh Besar
BANDA ACEH - Sebanyak 137 pengungsi Rohingya yang dibawa dari Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh ke UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Ladong Tuna Sosial di Gampong Ladong, Aceh Besar, kembali ditolak oleh masyarakat setempat.
Salah seorang warga Ladong Armansyah mengatakan warga menolak para Rohingya ditempatkan di Ladong karena pengalaman yang sebelumnya, banyak dari Rohingya itu kabur dari tempat penampungan sehingga meresahkan warga setempat.
"Gelombang pertama Rohingya ke sini dulu kami sudah menerima, tapi tingkah lakunya banyak berefek, terganggu dengan masyarakat," katanya dilansir ANTARA, Senin, 11 Desember.
Selain itu, lanjut dia, banyak dari pengungsi Rohingya yang sebelum ditempatkan di UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Ladong Tuna Sosial juga melarikan diri dari penampungan.
"Banyak mereka keluar melarikan diri dari sini, (takut) hilang punya warga, berkonflik dengan warga, dan segala macam," katanya.
Pewarta ANTARA melaporkan, puluhan masyarakat Ladong berdiri di depan UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Ladong Tuna Sosial, untuk menghalangi agar para pengungsi Rohingya itu tidak ditempatkan di sana.
Dengan begitu, kelompok pengungsi tersebut sudah lima kali dipindahkan karena penolakan warga sejak mereka mendarat di Aceh Besar pada Minggu (10/12) pagi.
Para pencari suaka itu diberangkatkan ke UPTD Dinas Sosial Aceh itu dari Taman Ratu Safiatuddin, yang terletak tak jauh dari Kantor Gubernur Aceh.
Sebelum ditolak masyarakat Ladong, para pengungsi itu sudah mengalami penolakan dari sejumlah tempat, seperti Lamreh, Aceh Besar dan Scout Camp Pramuka di Pidie.
Baca juga:
Sebelumnya, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Aceh Azmanto mengatakan pihaknya diperintahkan untuk membawa muslim Rohingya ke Ladong untuk sementara.
Kata dia, warga rohingya tersebut rencananya hanya sekitar sepekan di UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Ladong Tuna Sosial.
"Tadi pihak UNHCR juga sudah ada, IOM hadir juga. Jadi, hanya satu M
minggu. Kami mewakili Satpol PP dan Pemerintah Aceh hanya mengantarkan ke Ladong," ujarnya.
Menurut dia, UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Ladong Tuna Sosial merupakan milik Pemerintah Aceh sehingga dinilai tidak mungkin ada penolakan.
"Jadi, kita sudah koordinasikan dengan pihak Ladong, jadi sudah menerima di sana. Seminggu, nanti pihak UNHCR cari solusi lagi bagaimana, dimana akan ditempatkan," kata Azmanto.