Kemenkop UKM Tekankan Perlu Ada LPS Koperasi, Ini Penyebabnya
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan perlu adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi yang dapat melindungi hak-hak anggota, khususnya koperasi simpan pinjam yang dirugikan.
"Pembentukan LPS semata-mata dilakukan karena pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan anggota koperasi," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Jumat, 8 Desember.
Deputi Zabadi menilai, munculnya banyak masalah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) lantaran koperasi belum membentuk ekosistem yang kokoh bagi koperasi. Koperasi yang kokoh hanya bisa dibangun berdasarkan undang-undang yang baru atau lebih bisa mengakomodir perubahan zaman
"Kalau kami berkaca pada perbankan saat COVID-19 ada bank yang bermasalah. Jika ekosistem perbankan belum kuat mereka bisa saja gagal bayar. Meski terjadi masalah, namun tidak terjadi rush karena industri bank sudah punya LPS yang menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar," ujarnya.
Dia menegaskan, kehadiran LPS merupakan salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan ekosistem koperasi yang kokoh.
Penyiapan ekosistem itu sudah sangat mendesak dilakukan, sesuai mandat dari Mahkamah Konstitusi saat membatalkan seluruh materi muatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
"Ini sudah lebih dari 10 tahun sejak putusan MK. Undang-Undang Perkoperasian yang baru harus segera hadir agar bisa mengakomodir perubahan zaman dan kondisi terkini. Kami sudah berkoordinasi dengan DPR untuk membahas RUU Perkoperasian. DPR berjanji akan memprioritaskan RUU Perkoperasian setelah reses selesai," ucap Zabadi.
Baca juga:
Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret Pujiyono Suwadi mengatakan, pada dasarnya koperasi memang milik anggota. Namun, koperasi juga punya subjek hukum mandiri, di antaranya adalah pengurus
Menurut dia, saat ini ada banyak pengurus yang merasa bahwa koperasi itu miliknya. Sehingga, pengurus bisa berbuat sesuka hati dalam mengelola koperasi. Padahal, langkah itu bisa berdampak buruk bagi kelangsungan koperasi.
"Ini yang perlu diperbaiki. Undang-Undang Perkoperasian yang baru harus segera hadir dengan semangat memperbaiki dan mendorong koperasi untuk naik kelas," ungkapnya.