Kursi Wamenkumham usai Eddy Hiariej Diberhentikan, Menkumham: Urusan Presiden
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan ada atau tidaknya pengganti Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang telah mengundurkan diri merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.
"Urusan Presiden itu, bukan urusan kita (saya). Kita siap perintah aja," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 7 Desember, disitat Antara.
Yasonna mengatakan dirinya juga tidak mengajukan rekomendasi mengenai siapa sosok pengganti Eddy Hiariej kepada presiden.
"Enggak, enggak (mengajukan rekomendasi)," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023 tentang pemberhentian Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Baca juga:
Ari mengatakan Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri pada Senin 4 Desember petang.
"Tetapi, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu, 6 Desember) petang maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo," ujar Ari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.
"KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.