Istana Tanggapi Somasi Advokat kepada Jokowi Terkait Putusan MK
JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan somasi yang dilayangkan sejumlah advokat kepada Presiden Joko Widodo merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat di negara demokrasi.
"Negara kita adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Setiap warga negara termasuk advokat memiliki kebebasan untuk menyampaikan gagasan, pendapat, aspirasi dan bahkan kritik kepada penyelenggara negara," kata Ari dalam pesan singkat dikutip ANTARA, Kamis, 7 Desember, menanggapi adanya somasi tersebut.
Sebelumnya sejumlah advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara menyampaikan somasi kepada Presiden Joko Widodo terkait berbagai peristiwa politik dan hukum yang terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023.
Para advokat menilai ada penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Baca juga:
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan tidak ada respon khusus atas somasi tersebut.
Menurut dia, dengan atau tanpa somasi tersebut, Presiden tetap berkomitmen mewujudkan demokrasi berkualitas, menjaga netralitas aparatur negara serta menegakkan supremasi hukum.