Kejaksaan Situbondo Jebloskan Kades ke Penjara Tersangka Korupsi Dana Desa Rp600 Juta

SITUBONDO - Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjebloskan ke penjara kepala desa atas dugaan tindak pidana penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian uang negara mencapai sekitar Rp600 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana mengatakan penyidik tindak pidana ĺIIB Situbondo, pada Senin (4/12) setelah Kepala Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Munakip, menjalani serangkaian pemeriksaan.

"Benar yang bersangkutan kami lakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa," kata Ginanjar saat dihubungi di Situbondo, Jawa Timur dilansir ANTARA, Rabu, 6 Desember.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, tersangka kepala desa itu diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan ADD/DD 2020-202. Sehingga penyidik pidana khusus kejaksaan setempat melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Semula aparat pengawas intern pemerintah (Apip) dalam hal ini inspektorat melakukan audit dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan keuangannya, namun dalam upaya pengembalian itu tidak ada itikad baik (dari tersangka) dan selanjutnya penagihan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Ginanjar.

 

Setelah penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan, tersangka juga masih diberi kesempatan untuk mengembalikan, dan hingga tahap penyidikan oknum kepala desa itu juga tak kunjung punya itikad baik, sehingga dengan terpaksa kejaksaan menetapkan Munakip sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Saat kami tingkatkan ke penyidikan, juga diberikan kesempatan, namun tetap tidak ada niatan baik sehingga kami langsung menahan tersangka," tutur Ginanjar.