BI Gaet Kementerian ATR Kembangkan UMKM
JAKARTA - Kembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan menengah (UMKM), Bank Indonesia (BI) gaet Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi komitmen dari spirit sinergisitas Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN.
"Hal ini untuk memajukan UMKM sejalan dengan peran strategis UMKM dalam perekonomian Indonesia," katanya mengutip Antara.
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Kerja Sama dalam Pengembangan Pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah, yang dilakukan Deputi Gubernur BI Juda Agung dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.
Kerja sama itu bertujuan untuk menyinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan kedua pihak pada kegiatan pengembangan UMKM guna mendorong UMKM berdaya saing, agar mencapai akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi fasilitasi peningkatan kompetensi/keterampilan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan UMKM yang meliputi penelitian, pelatihan, dan penyediaan informasi narasumber; dan fasilitasi perluasan akses pasar untuk memperluas jangkauan pemasaran UMKM, termasuk melalui sarana pemasaran digital.
Cakupan kerja sama juga termasuk fasilitasi peningkatan akses pembiayaan untuk meningkatkan literasi keuangan, memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan, dan mendukung UMKM terhubung dengan lembaga keuangan dalam upaya memperoleh tambahan permodalan; fasilitasi pendaftaran tanah UMKM untuk pertama kali; dan pertukaran data dan/atau informasi.
Baca juga:
Juda menuturkan UMKM masih menghadapi tantangan besar terkait kualitas dan kuantitas produk utamanya untuk produk ekspor.
Oleh karenanya, ia menekankan pentingnya aspek legalitas untuk mendukung UMKM naik kelas dan inovasi terutama produk ramah lingkungan dan digitalisasi UMKM.
Sejalan dengan itu, Suyus mengatakan Kementerian ATR/BPN siap memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki. Komitmen tersebut diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.